Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016. 

PPID Pelaksana SPI : Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA
Koordinator Operasional PPID Pelaksana SPI : Dr. Purbo Suwasono, M.Si.
Peetugas Layanan Informasi dan Dokumentasi : Yeny Dwi Puspitasari, S.E., CRA

Waktu Layanan 

Hari Senin – Kamis (08.00 – 16.00 WIB)
Istirahat (11.30 – 12.30 WIB)
Hari Jum’at (08.00 – 14.30 WIB)
Istirahat (11.30 – 13.00 WIB)

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14

Gedung Graha Rektorat Lantai 7,

Jalan Semarang No.5, Sumbersari, Kec. Lowokwaru,

Kota Malang, Jawa Timur 65145