PMK NOMOR 52/PMK.06/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 244 / PMK. 06/20 12 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Badan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat BPI merupakan unit kerja yang menjalankan fungsi Pengawasan Internal bidang non-akademik pada seluruh unit UM di bawah Rektor.
07.00 – 16.00 WIB
Gedung Graha Rektorat Lantai 7, Jalan Semarang No.5, Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
spi@um.ac.id
(0341) 582208
Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan, capaian indikator, pengelolaan keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Tata Kelola dan Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia, dan Sarana, Prasarana dan Aset di tingkat universitas dan unit kerja yang ada di UM.
PMK NOMOR 52/PMK.06/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 244 / PMK. 06/20 12 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
Pedoman Pengawasan Internal
Pedoman Pengawasan Internal