Selamat datang di BPI UM

Badan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat BPI merupakan unit kerja yang menjalankan fungsi Pengawasan Internal Bidang non-akademik. BPI merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang nonakademik untuk dan atas nama Rektor. BPI dipimpin oleh kepala dan dibantu oleh 1 (satu) sekretaris, 5 (lima) ketua bidang, serta staf auditor. BPI berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ruang Lingkup Pengawasan BPI adalah seluruh unit kerja di UM dalam bidang keuangan, pengadaan barang dan jasa, tata kelola dan manajemen risiko (MR), sumber daya manusia (SDM), sarana, prasarana, dan aset, kesesuaian kegiatan unit kerja dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan lainnya, kecukupan pengendalian internal setiap unit kerja, dan efisiensi penggunaan sumber daya guna mendukung penyelenggaraan perguruan tinggi yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip good university governance.

Bidang Pengawasan BPI

Bidang Keuangan

Pengawasan bidang keuangan mencakup pada proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan untuk memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Pengawasan bidang pengadaan barang dan jasa mencakup pengawasan pada seluruh proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan guna menjamin kepatuhan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengadaan.

Bidang Sarana, Prasarana dan Aset

Pengawasan bidang sarana, prasarana, dan aset mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, inventarisasi, dan penghapusan aset untuk menjamin optimalisasi penggunaan dan perlindungan aset UM.

Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Pengawasan bidang tata kelola dan manajemen risiko mencakup penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, sistem pengendalian internal, serta identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan risiko untuk mendukung pencapaian tujuan UM.

Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia

Pengawasan bidang sumber daya manusia mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kesejahteraan, dan disiplin pegawai guna memastikan pengelolaan SDM yang profesional dan berintegritas.

Berita dan Agenda

Kegiatan

Zona Integritas

Pengawasan