• Badan Pengawasan Internal
  • yang selanjutnya disingkat BPI merupakan unit kerja yang menjalankan fungsi Pengawasan Internal bidang non-akademik pada seluruh unit UM di bawah Rektor.

 

Bidang Pengawasan

  1. Bidang Keuangan
  2. Bidang Pengadaan Barang / Jasa
  3. Bidang Sarana Prasarana dan Aset
  4. Bidang SDM
  5. Bidang Tata Kelola dan MR

Hours (Jam Kerja)

07.00 – 16.00 WIB

Address (Alamat Kantor)

Gedung Graha Rektorat Lantai 7,  Jalan Semarang No.5, Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145

Email

Phone

(0341) 582208

Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan, capaian indikator, pengelolaan keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Tata Kelola dan Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia, dan Sarana, Prasarana dan Aset  di tingkat universitas dan unit kerja yang ada di UM.

  • Kegiatan pengawasan juga dilakukan terhadap tindak lanjut atas hasil pengawasan baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak eksternal.

Kegiatan

Visi, Misi, dan Tujuan

VISI:Menjadi mitra kerja yang profesional, independen, dan obyektif bagi manajemenuntuk mendukung UM menjadi perguruan tinggi yang unggul dan menjadi rujukanmelalui good university governance.Misi: Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas institusi dan unit...