Badan Pengawasan Internal (BPI) Universitas Negeri Malang (UM) melaksanakan Entry Meeting kegiatan “Reviu Atas Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset untuk Income Generating pada Unit BPUDA” pada Selasa,...
Selamat datang di BPI UM
Badan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat BPI merupakan unit kerja yang menjalankan fungsi Pengawasan Internal Bidang non-akademik. BPI merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang nonakademik untuk dan atas nama Rektor. BPI dipimpin oleh kepala dan dibantu oleh 1 (satu) sekretaris, 5 (lima) ketua bidang, serta staf auditor. BPI berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ruang Lingkup Pengawasan BPI adalah seluruh unit kerja di UM dalam bidang keuangan, pengadaan barang dan jasa, tata kelola dan manajemen risiko (MR), sumber daya manusia (SDM), sarana, prasarana, dan aset, kesesuaian kegiatan unit kerja dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan lainnya, kecukupan pengendalian internal setiap unit kerja, dan efisiensi penggunaan sumber daya guna mendukung penyelenggaraan perguruan tinggi yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip good university governance.
Pengawasan bidang keuangan mencakup pada proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan untuk memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan bidang pengadaan barang dan jasa mencakup pengawasan pada seluruh proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan guna menjamin kepatuhan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengadaan.
Pengawasan bidang sarana, prasarana, dan aset mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, inventarisasi, dan penghapusan aset untuk menjamin optimalisasi penggunaan dan perlindungan aset UM.
Pengawasan bidang tata kelola dan manajemen risiko mencakup penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, sistem pengendalian internal, serta identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan risiko untuk mendukung pencapaian tujuan UM.
Pengawasan bidang sumber daya manusia mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kesejahteraan, dan disiplin pegawai guna memastikan pengelolaan SDM yang profesional dan berintegritas.
Badan Pengawasan Internal (BPI) Universitas Negeri Malang (UM) melaksanakan Entry Meeting kegiatan “Reviu Atas Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset untuk Income Generating pada Unit BPUDA” pada Selasa,...
Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka penilaian Zona Integritas...
Malang, 23 Juni 2026. Badan Pengawasan Internal (BPI) Universitas Negeri Malang (UM) menggelar kegiatan Penyamaan Persepsi terkait Verifikasi atas Ketentuan dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri...