FGD ini dibuka oleh Kepala SPI (Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA) dalam sambutannya Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA menyampaikan tentang Peraturan Rektor UM No 2 Tahun 2023 bahwa semua penerimaan UM tidak boleh disetor secara tunai. Selain itu Kepala SPI menyampaikan pendapatan menjadi salah satu income generating UM dan memiliki potensi adanya Fraud yang dikarenakan ada 3 penyebab yang mendasari yaitu: pembenaran, kesempatan dan tekanan. Secara singkat Wakil Rektor UM II memberikan sambutan yaitu ketika UM menjadi PTN-BH maka seharusnya UM dapat meningkatkan income generating. UM berupaya untuk melakukan efisiensi dan mengoptimalkan pendapatan dari aset yang dimiliki UM. Sehingga dengan hal tersebut mempunyai tujuan untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik, going concer UM dan kesejahteraan warga UM.
Narasumber Kegiatan FGD ini adalah Joko Sutrisno, S.E., M.M selaku Pelaksana Teknis Koordinator Pengawasan Bidang IPP Polhukam PMK dan Wahyudi Wicaksono, S.S.T, M.A, M.S.E. yaitu Auditor Muda Perwakilan BPKP Jawa Timur. Keduanya memiliki pengetahuan yang luas dan pengalaman yang bisa menginspirasi semua peserta dalam hal Optimalisasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan UM. Dalam paparan Joko Sutrisno, S.E., M.M menyampaikan asas umum pengelolaan dana UM terdapat 3 hal, yaitu: tertib, transparan, dan akuntabel. Sedangkan Wahyudi Wicaksono, S.S.T, M.A, M.S.E menyampaikan bahwa dalam mengoptimalkan pendapatan ada 2 hal penting: (1) Intensifikasi; meningkatkan pendapatan dari sumber sumber yang sudah ada dengan peningkatan ketaatan pembayaran layanan, penegakan tarif, pencatatan yang lebih akurat; (2) Ekstensifikasi: meningkatkan pendapatan dari potensi-potensi yang belum tergali maupun dengan menjaring pelanggan-pelanggan baru.