Malang, 25 Februari 2025 – Dalam upaya mewujudkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai wilayah bebas korupsi dan dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Rektor UM mencanangkan perjanjian kinerja dengan Fakultas dan sekolah pasca sarjana tentang Zona Integritas (ZI). Untuk mewujudkannya, Badan Pengawasan Internal (BPI) Universitas Negeri Malang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pendampingan dan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) seluruh fakultas dan sekolah pascasarjana untuk persiapan submit ke Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) Tahun 2025 berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 11.30-13.30 WIB di Ruang Aula lantai 4 Gedung B11 Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM), Jl. Semarang No. 5 Malang. Kegiatan ini dihadiri oleh 107 orang yang terdiri dari berbagai elemen penting di lingkungan UM, antara lain Direktur Sumber Daya Manusia dan Keuangan UM, Dr. Titis Shinta Dhewi, S.P., M.M. yang ditugaskan mewakili Wakil Rektor II, Kepala Badan Pengawasan Internal (BPI) UM, Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA, AIFO, CILA, Sekretaris BPI UM, Dr. Purbo Suwasono, M.Si., CRA, CILA, para Dekan, Wakil Dekan 2, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, para Ketua Bidang BPI, Koordinator Tata Usaha fakultas dan sekolah pascasarjana, Admin ZI Fakultas, Para Manajer Area, dan Tim Penilai LKE ZI UM.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur SDM UM, Dr. Titis Shinta Dhewi, yang memberikan sambutan dan arahan penting terkait dengan persiapan pengumpulan LKE Zona Integritas. Selanjutnya, Ketua BPI UM, Prof. Dr. Sugiharto, memberikan sambutan dan penguatan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menyukseskan persiapan ini. Kepala BPI menyampaikan beberapa catatan dan evaluasi dalam proses submit LKE ZI 2024 sebagai bahan perbaikan dalam proses pengisian dan submit LKE ZI 2025.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian rencana kerja dan skenario pendampingan yang disampaikan oleh Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPI UM, Ence Surahman, M.Pd., Ph.D. Dalam presentasinya, Ence Surahman memaparkan langkah-langkah teknis dan strategi pendampingan yang akan dilakukan untuk memastikan kesiapan LKE Zona Integritas sebelum disubmit ke Tim Penilai. Kemudian, Novi Trisnawati, S.E., M.S.A., CRA, CILA, Ketua Bidang Sarana, Prasarana, dan Aset BPI UM, memberikan penjelasan mendalam mengenai indikator pemenuhan pada setiap area perubahan dalam LKE, yang menjadi acuan dalam penilaian Zona Integritas.
Para peserta yang terdiri dari dosen dan tenaga pendidik UM terlihat antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi yang difokuskan pada persiapan submit LKE, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2025. Sebelum itu, penilaian internal oleh tim penilai UM akan dilakukan pada tanggal 10-13 Maret 2025. Oleh karena itu, unit kerja diharapkan telah menyelesaikan isian LKE mereka paling lambat pada 9 Maret 2025, agar dapat diolah dan disiapkan untuk proses evaluasi lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan analisis kebutuhan dokumen di tingkat universitas dan pendampingan teknis pada Kamis, 27 Februari 2025. Agenda pendampingan lainnya juga telah dijadwalkan untuk memastikan kelancaran seluruh proses menuju submit LKE ZI pada bulan Maret 2025.
Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kolaborasi seluruh elemen di UM dalam memenuhi standar dan persyaratan evaluasi Zona Integritas, serta memaksimalkan hasil yang diharapkan dalam penilaian oleh Tim Penilai Satuan Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Lebih jauh diharapkan seluruh fakultas di UM ke depan dapat memperoleh anugerah Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) (Nc-BPI).



