Malang, 20 Maret 2025. Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Universitas Negeri Malang (UM) melaksanakan kegiatan Pendampingan Revisi Laporan Kinerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) Tahap 3 di Ruang Aula Graha Rektorat Lt.9. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga 12.00 WIB. Agenda dihadiri oleh Tim Kerja ZI UM dan Tim Kerja ZI unit kerja di seluruh fakultas dan sekolah pascasarjana. Agenda dimulai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Ketua Tim Kerja ZI UM, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Pengembangan dan Inovasi (BPI) UM, Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA, AIFO, CILA. Beliau menyampaikan pentingnya proses revisi ini untuk memastikan bahwa ZI UM dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses dan hasil penilaian Tahap 2 serta rencana kerja untuk Tahap 3 yang disampaikan oleh Sekretaris Tim ZI UM sekaligus Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPI UM, Ence Surahman, M.Pd, Ph.D. Dalam penjelasan tersebut, beliau menguraikan temuan-temuan penting yang menjadi perhatian pada penilaian tahap sebelumnya serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhi kriteria yang belum tercapai. Selain itu, disampaikan juga panduan pengisian LKE ZI yang baru diperoleh dari Dirjen Dikti, yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam proses revisi tahap ini.
Agenda selanjutnya adalah sesi pendampingan yang dilakukan secara per-area, dimana setiap area akan didampingi oleh penilai yang telah ditunjuk antara Novi Trisnawati, S.E., M.S.A., CRA, CILA di Area Manajemen Perubahan, Yeny Dwi Puspitasari, S.E., CRA, CILA, Area Penataan Tata Laksana, Ir. Pinanggih Estu Wibawa, S.T., CRA, CILA Area Penataan SDM Aparatur, Yuli Dwi Jayanti, S.E., Ak., CA., M.Akun., CILA, Area Penguatan Akuntabilitas, Manda Ayu Farhana, S.E., CRA, CILA, Area Penguatan Pengawasan, dan Nur Oktavia, S.E., CRA, CILA Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu masing-masing unit dalam melakukan revisi dokumen LKE ZI dengan lebih efektif dan sesuai dengan panduan terbaru. Tim penilai memberikan arahan terkait aspek-aspek yang perlu diperbaiki serta memberikan solusi untuk perbaikan dokumen agar dapat memenuhi persyaratan yang diharapkan oleh Dirjen Dikti.
Rencananya, setiap unit diberikan waktu hingga 27 Maret 2025 untuk menyelesaikan revisi Tahap 3. Setelah itu, kegiatan penilaian internal akan dilakukan setelah lebaran, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap unit telah menyelesaikan revisi dengan baik sebelum dilakukan submit final ke Dirjen Dikti. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas sistem pengelolaan di UM, serta mendukung tercapainya tujuan Zona Integritas yang berfokus pada penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang lebih efisien.
Kegiatan pendampingan ini sangat penting dalam memastikan UM dapat mencapai skor ZI yang maksimal dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti. Melalui pendampingan yang intensif, diharapkan semua unit di UM dapat meningkatkan kualitas pelaporan kinerja dan mencapai tujuan reformasi birokrasi yang telah direncanakan. Dengan demikian, UM akan semakin siap untuk bersaing dan menjadi perguruan tinggi yang lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan stakeholders melalui upaya memperoleh anugerah Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) (ZI UM).







