Universitas Negeri Malang menggelar kegiatan Evaluasi Capaian Zona Integritas (ZI) pasca penilaian Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) Dikti pada Senin, 18 Mei 2026, pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Lantai 9 Graha Rektorat. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk merefleksikan hasil penilaian sekaligus memperkuat komitmen seluruh unit kerja dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Sebanyak 127 undangan hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri atas para dekan, Wakil Dekan II, manajer area, admin ZI, para direktur, kepala UPT terkait layanan, serta Tim Penilai ZI UM. Partisipasi aktif seluruh unsur pimpinan dan pengelola layanan menunjukkan keseriusan universitas dalam melakukan pembenahan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas di setiap unit kerja.
Acara dibuka langsung oleh Rektor UM yang dalam arahannya menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya sebatas kelengkapan dokumen dan bukti dukung administratif. Rektor menekankan bahwa nilai-nilai integritas harus menjadi budaya kerja yang terinternalisasi dalam keseharian seluruh sivitas akademika. Ia juga menyampaikan harapan agar tahun ini UM dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud nyata komitmen kampus berintegritas.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan paparan capaian skor TPSK masing-masing unit kerja yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Internal (BPI) bersama Sekretaris ZI, Ence Surahman. Dalam paparannya, disampaikan perbandingan capaian antarunit, area yang telah memenuhi kriteria, serta aspek-aspek yang masih memerlukan penguatan. Penyampaian data capaian ini diharapkan menjadi dasar evaluasi objektif sekaligus pemacu peningkatan kinerja pada setiap area perubahan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berfokus pada persiapan menghadapi penilaian Tim Penilai Internal (TPI) serta kemungkinan kunjungan lapangan apabila UM lolos untuk dinilai oleh Kementerian. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari pimpinan unit terkait strategi pemenuhan eviden, penguatan inovasi layanan, serta kesiapan presentasi dan verifikasi lapangan. Melalui forum ini, Universitas Negeri Malang semakin memantapkan langkah menuju capaian predikat WBK yang berkelanjutan dan berintegritas.
Universitas Negeri Malang melalui Badan Pengawasan Internal (BPI) menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Revisi Risk Register (RR) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 18 Mei 2026, pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Lantai 9 Graha Rektorat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan Kementerian untuk melakukan penyesuaian Risk Register dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) TA 2026 serta regulasi dan kebijakan terbaru yang berlaku.
Revisi Risk Register dilakukan untuk memastikan dokumen manajemen risiko tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kebijakan. Proses revisi mencakup pemahaman tahapan pembaruan dokumen, identifikasi risiko-risiko baru yang relevan dengan capaian kinerja, serta penyelarasan strategi mitigasi. Selain itu, penyusunan RR dioptimalkan agar lebih efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya di masing-masing unit kerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh 104 undangan yang terdiri atas para dekan, direktur, ketua lembaga, kepala badan, dan kepala UPT selaku pemilik risiko (risk owner). Turut hadir pula para Wakil Dekan II, Koordinator Tata Usaha, Subkoordinator Tata Usaha, serta para Kepala Subdirektorat yang berperan sebagai risk officer. Kehadiran para pimpinan dan pengelola risiko ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan tata kelola universitas.
Agenda kegiatan dibuka oleh Kepala BPI yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan revisi RR, termasuk penguatan pengawasan, monitoring, dan evaluasi mitigasi risiko, khususnya pada Triwulan I. Selanjutnya, paparan teknis revisi Risk Register dipandu oleh Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPI, Ence Surahman, S.Pd., M.Pd., Ph.D., yang menjelaskan tahapan pembaruan, mekanisme identifikasi risiko, serta strategi peningkatan kualitas dokumen. Paparan tersebut didampingi oleh pengembang aplikasi SPI-ON dari PTIK, Umar Faisol, S.Si., yang turut menjelaskan aspek teknis digitalisasi sistem.
Digitalisasi Risk Register menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini guna memudahkan akses, mendukung transformasi digital, memperkuat prinsip Good University Governance, serta meningkatkan akuntabilitas dokumen. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembaruan peran (updating role) akun risk owner dan risk officer pada beberapa unit kerja yang mengalami perubahan pimpinan dan subkoordinator. Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif, serta direncanakan pada awal Juni 2026 akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi pengendalian risiko Triwulan I sebagai tindak lanjut penguatan manajemen risiko di tingkat universitas.
Universitas Negeri Malang (UM) menggelar kegiatan Submit Bersama Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) bagi 11 unit kerja pada Jum’at, 13 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Senat UM, Graha Rektorat Lantai 9, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dan dihadiri oleh 107 undangan yang terdiri atas unsur Tim Kerja ZI UM, para Wakil Dekan II (WD2), admin dan manajer ZI unit kerja, serta Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri (TPPTN) UM. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengajuan unit kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Acara dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Institusi (BPI) UM selaku Ketua Tim Kerja Zona Integritas UM. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan submit bersama ini bertujuan memastikan seluruh unit kerja yang telah melalui proses pembinaan dan evaluasi dapat melakukan pengiriman LKE secara terkoordinasi. Selain itu, momentum ini juga menjadi sarana penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola institusi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di lingkungan UM.
Paparan utama disampaikan oleh Ence Surahman, Ph.D., yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Kerja ZI UM sekaligus Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko di BPI UM. Dalam paparannya, ia memaparkan hasil penilaian LKE serta perbandingan skor antara evaluasi diri unit kerja dan hasil penilaian TPPTN UM dalam rentang waktu 2023 hingga 2026. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, menandakan semakin baiknya implementasi pembangunan Zona Integritas di berbagai unit kerja UM.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tahap submit, unit kerja telah melalui proses pembinaan yang cukup intensif, yakni empat kali pendampingan, empat kali revisi dokumen, dan empat kali proses penilaian. Melalui rangkaian proses tersebut, seluruh 11 unit kerja ZI di UM berhasil mencapai passing grade, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk disubmit ke Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses submit LKE bukan merupakan akhir dari proses pembangunan Zona Integritas. Justru tahap ini menjadi awal dari persiapan menghadapi proses penilaian berikutnya oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan Kementerian PANRB apabila unit kerja berhasil lolos pada tahap selanjutnya. Oleh karena itu, seluruh unit kerja diharapkan tetap menjaga konsistensi implementasi reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola yang telah dibangun selama ini.
Proses submit LKE berlangsung dengan lancar meskipun sempat terdapat satu unit kerja yang perlu melakukan revisi pada dokumen LKE sebelum pengiriman. Perbaikan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga tidak menghambat proses keseluruhan. Pada akhirnya, LKE dari 11 unit kerja Zona Integritas UM berhasil disubmit, dan seluruh pihak berharap upaya ini dapat menghasilkan capaian terbaik serta membawa UM meraih anugerah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2026.
Malang, 5 Maret 2026. Tim Kerja ZI UM melaksanakan pegiatan paparan hasil Evaluasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri (TPPTN) Tahap 3 pada Kamis, 5 Maret 2026 di Ruang Kihajar Lantai 7 Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (UM). Pertemuan yang berlangsung pukul 13.30–15.30 WIB ini dihadiri oleh para Wakil Dekan II, admin Zona Integritas, manager area, serta tim TPPTN UM. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil evaluasi sekaligus melakukan perbaikan terhadap area yang masih memerlukan peningkatan sebelum proses submit penilaian.
Acara dibuka oleh Sugiharto selaku Kepala Badan Pengembangan Inovasi (BPI) dan Ketua Tim Kerja Zona Integritas UM. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh unit kerja untuk terus memperkuat implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ia juga mengapresiasi upaya tim di tingkat fakultas dan unit kerja yang terus melakukan perbaikan pada berbagai area penilaian LKE.
Paparan hasil evaluasi disampaikan oleh Ence Surahman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko pada BPI UM. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penilaian Tahap 3 terdapat lima unit yang seluruh areanya telah memenuhi passing grade. Namun demikian, masih terdapat sepuluh area pada beberapa unit yang perlu dilakukan perbaikan agar dapat mencapai standar nilai yang ditetapkan.
Selain memaparkan hasil evaluasi, disampaikan pula informasi terkait perubahan jadwal pengumpulan (submit) LKE. Jika sebelumnya batas waktu pengumpulan ditetapkan pada 6 Maret 2026, maka jadwal tersebut mengalami pengunduran menjadi 31 Maret 2026. Meski demikian, Universitas Negeri Malang menargetkan untuk melakukan submit lebih awal, yakni pada 13 Maret 2026, sehingga seluruh unit diharapkan segera melakukan perbaikan terhadap area yang masih belum memenuhi passing grade.
Secara umum, disampaikan pula bahwa skor penilaian TPPTN UM sejak tahun 2023 menunjukkan tren peningkatan. Selain itu, kesenjangan (gap) antara hasil evaluasi TPPTN dengan evaluasi diri para manager area juga semakin kecil, yang menunjukkan bahwa tim kerja di unit-unit semakin memahami indikator serta permintaan dalam LKE Zona Integritas. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi diskusi antara para manager area yang masih belum memenuhi passing grade dengan tim penilai untuk membahas langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan (BPI).
Malang, 4 Maret 2026. Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RB ZI) Universitas Negeri Malang (UM) mengikuti kegiatan Bedah Buku “Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPK RI. Bedah buku ini diikuti oleh berbagai perwakilan perguruan tinggi di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian gratifikasi yang lebih kontekstual di lingkungan pendidikan tinggi.
Acara dibuka oleh Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menanamkan budaya integritas sejak lingkungan perguruan tinggi melalui penguatan sistem pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang terstruktur. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam membangun generasi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan transparansi.
Paparan utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Dian Novianthi selaku Direktur Jejaring Pendidikan KPK. Ia menjelaskan bahwa buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi disusun sebagai panduan bagi perguruan tinggi dalam mengenali potensi gratifikasi serta langkah-langkah pencegahannya. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi pimpinan perguruan tinggi, unit pengendalian gratifikasi, hingga tim reformasi birokrasi dalam memperkuat tata kelola yang berintegritas.
Diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi yang memiliki pengalaman dalam penguatan sistem integritas. Panelis yang hadir antara lain Nensi Natalia dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Hamdan Juhannis selaku Rektor UIN Alauddin, Khoirunas selaku Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Julians Andarsa dari Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek, serta Qaris Tajudin dari Tempo Institute. Para panelis membagikan pandangan serta pengalaman terkait upaya pencegahan gratifikasi dan penguatan budaya integritas di lembaga masing-masing.
Dari Universitas Negeri Malang, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Ence Surahman, S.Pd., M.Pd., Ph.D selaku Sekretaris Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas UM, bersama beberapa anggota tim penilai dan tim kerja Zona Integritas dari berbagai unit kerja di lingkungan UM. Partisipasi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan serta memperkuat implementasi pengendalian gratifikasi di UM, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas (BPI).