BPI UM Dampingi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas di FEB dan FS

Malang, 3 Maret 2025, Badan Pengawasan Internal (BPI) Universitas Negeri Malang memenuhi undangan dari di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Sastra (FS) untuk mengisi kegiatan pendampingan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Sastra (FS) Universitas Muhammadiyah Malang (UM). Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kedua fakultas tersebut dalam memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait zona integritas, guna memperoleh anugerah WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Kegiatan pendampingan ini berlangsung di FEB pada pukul 11.00-14.00 WIB, sedangkan di FS dimulai pada pukul 13.00 hingga 15.20 WIB.

Di FEB, pendampingan dilakukan oleh Ence Surahman, M.Pd, Ph.D yang merupakan Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPI UM, bersama dengan Yeny Dwi Puspitasari, S.E., CRA, CILA, yang bertindak sebagai penilai internal. Sementara itu, di FS, pendampingan dilaksanakan oleh Manda Ayu Farhana, S.E., CRA, CILA, yang juga merupakan penilai internal untuk fakultas tersebut. Para pendamping memberikan pengarahan dan bimbingan terkait pengisian dokumen bukti dukung LKE ZI melalui laman https://inspirasidikti.kemdikbud.go.id/.

Agenda kegiatan pendampingan tersebut mengutamakan diskusi dan analisis kebutuhan data yang diperlukan dalam pengisian LKE ZI. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai dokumen yang harus dilengkapi sebagai bukti dukung dalam evaluasi zona integritas. Salah satu bagian penting dalam kegiatan ini adalah demonstrasi praktis mengenai cara pengisian dokumen melalui laman yang telah ditentukan, agar seluruh data yang diperlukan dapat dimasukkan dengan benar dan lengkap.

Secara umum, hasil pendampingan di kedua fakultas menunjukkan adanya peningkatan skor evaluasi diri yang signifikan. Hal ini menjadi indikasi positif bahwa kedua fakultas semakin siap untuk memenuhi kriteria penilaian dalam upaya memperoleh anugerah WBK dan WBBM. Peningkatan skor ini mencerminkan komitmen kedua fakultas dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses evaluasi zona integritas di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang. Melalui pendampingan ini, diharapkan kedua fakultas dapat lebih siap dalam melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan untuk mencapai tujuan besar memperoleh predikat WBK dan WBBM. Dengan demikian, FEB dan FS diharapkan dapat menjadi contoh bagi fakultas lainnya dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani (Nc-BPI).

BPI UM Gelar Pendampingan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas Unit Kerja

Malang, 27 Februari 2025 – Dalam upaya mewujudkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai wilayah bebas korupsi dan dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Rektor UM mencanangkan perjanjian kinerja dengan Fakultas dan sekolah pasca sarjana tentang Zona Integritas (ZI). Untuk mewujudkannya, Badan Pengawasan Internal (BPI) Universitas Negeri Malang menggelar kegiatan pendampingan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00-12.00 WIB bertempat di Gedung A6 Lantai 7, Ruang Ki Hajar Dewantara FIS UM, Jl. Semarang No. 5 Malang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi awal yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025. Kegiatan dihadiri oleh tim ZI dari 10 Fakultas dan Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang (UM).

Kegiatan dihadiri oleh 95 peserta terdiri dari para admin ZI dan maanjer area di seluruh unit kerja, penilai internal, subkor, pimpinan, para ketua bidang dan tim Badan Pengawasan Internal (BPI) UM. Kegiatan dibuka oleh Kepala BPI UM, Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA, AIFO, CILA, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dan sharing antara masing-masing area unit kerja untuk menghasilkan isian LKE yang berkualitas dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Prof. Sugiharto juga mengingatkan bahwa pengisian LKE Zona Integritas harus dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang ada agar dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan integritas di lingkungan UM.

Secara teknis, para penilai internal berperan sebagai pendamping di unit masing-masing, sedangkan para manajer area unit kerja diharapkan untuk berdiskusi dan memastikan jenis serta bukti dokumen yang diinput sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Ence Surahman, M.Pd, Ph.D, selaku Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPI, menyampaikan update mengenai progres pengisian LKE dari seluruh unit kerja dan perubahan rencana kerja, jadwal pengisian, pendampingan, serta penilaian LKE Zona Integritas sebelum disubmit ke penilai di pusat (Dikti).

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini meliputi pengisian LKE di masing-masing unit kerja yang akan berlangsung hingga 5 Maret 2025, diikuti dengan proses submit dan penilaian internal pada 6-7 Maret 2025. Selanjutnya, akan dilakukan perbaikan LKE pada 8-10 Maret 2025, diikuti dengan penilaian tahap kedua, serta perbaikan dari catatan penilai tahap kedua sebelum akhirnya LKE dikirimkan ke pusat untuk dievaluasi lebih lanjut.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengisian LKE dan mendukung upaya UM dalam memperkuat implementasi Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) (Nc-BPI).

Koordinasi untuk Pendampingan dan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas Tahun 2025

Malang, 25 Februari 2025 – Dalam upaya mewujudkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai wilayah bebas korupsi dan dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Rektor UM mencanangkan perjanjian kinerja dengan Fakultas dan sekolah pasca sarjana tentang Zona Integritas (ZI). Untuk mewujudkannya, Badan Pengawasan Internal (BPI) Universitas Negeri Malang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pendampingan dan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI) seluruh fakultas dan sekolah pascasarjana untuk persiapan submit ke Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) Tahun 2025 berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 11.30-13.30 WIB di Ruang Aula lantai 4 Gedung B11 Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM), Jl. Semarang No. 5 Malang. Kegiatan ini dihadiri oleh 107 orang yang terdiri dari berbagai elemen penting di lingkungan UM, antara lain Direktur Sumber Daya Manusia dan Keuangan UM, Dr. Titis Shinta Dhewi, S.P., M.M. yang ditugaskan mewakili Wakil Rektor II, Kepala Badan Pengawasan Internal (BPI) UM, Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA, AIFO, CILA, Sekretaris BPI UM, Dr. Purbo Suwasono, M.Si., CRA, CILA, para Dekan, Wakil Dekan 2, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, para Ketua Bidang BPI, Koordinator Tata Usaha fakultas dan sekolah pascasarjana, Admin ZI Fakultas, Para Manajer Area, dan Tim Penilai LKE ZI UM.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur SDM UM, Dr. Titis Shinta Dhewi, yang memberikan sambutan dan arahan penting terkait dengan persiapan pengumpulan LKE Zona Integritas. Selanjutnya, Ketua BPI UM, Prof. Dr. Sugiharto, memberikan sambutan dan penguatan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menyukseskan persiapan ini. Kepala BPI menyampaikan beberapa catatan dan evaluasi dalam proses submit LKE ZI 2024 sebagai bahan perbaikan dalam proses pengisian dan submit LKE ZI 2025.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian rencana kerja dan skenario pendampingan yang disampaikan oleh Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPI UM, Ence Surahman, M.Pd., Ph.D. Dalam presentasinya, Ence Surahman memaparkan langkah-langkah teknis dan strategi pendampingan yang akan dilakukan untuk memastikan kesiapan LKE Zona Integritas sebelum disubmit ke Tim Penilai. Kemudian, Novi Trisnawati, S.E., M.S.A., CRA, CILA, Ketua Bidang Sarana, Prasarana, dan Aset BPI UM, memberikan penjelasan mendalam mengenai indikator pemenuhan pada setiap area perubahan dalam LKE, yang menjadi acuan dalam penilaian Zona Integritas.

Para peserta yang terdiri dari dosen dan tenaga pendidik UM terlihat antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi yang difokuskan pada persiapan submit LKE, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2025. Sebelum itu, penilaian internal oleh tim penilai UM akan dilakukan pada tanggal 10-13 Maret 2025. Oleh karena itu, unit kerja diharapkan telah menyelesaikan isian LKE mereka paling lambat pada 9 Maret 2025, agar dapat diolah dan disiapkan untuk proses evaluasi lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan analisis kebutuhan dokumen di tingkat universitas dan pendampingan teknis pada Kamis, 27 Februari 2025. Agenda pendampingan lainnya juga telah dijadwalkan untuk memastikan kelancaran seluruh proses menuju submit LKE ZI pada bulan Maret 2025.

Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kolaborasi seluruh elemen di UM dalam memenuhi standar dan persyaratan evaluasi Zona Integritas, serta memaksimalkan hasil yang diharapkan dalam penilaian oleh Tim Penilai Satuan Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Lebih jauh diharapkan seluruh fakultas di UM ke depan dapat memperoleh anugerah Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) (Nc-BPI).

UM Gandeng KPK untuk Membangun Ekosistem Anti  Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Malang, 18/2/2025. Dalam rangka membangun ekosistem anti korupsi dan pengendalian gratifikasi, Universitas Negeri Malang melaksanakan kegiatan sarasehan akademik menghadirkan Deputi Pendidikan KPK RI. Kegiatan diselenggarakan pada Selasa, 18 Februari 2025 jam 09.00-12. 30 WIB di Gedung Kuliah Bersama A20 Lantai 9, Jl. Semarang No 5 Malang dengan jumlah undangan sebanyak 345 orang yang terdiri dari jajaran Pimpinan universitas, Fakultas, Departemen, Prodi, senat akademik, majelis wali amanat (WMA), staff ahli rektor, dosen dan tenaga pendidik. Kegiatan sarasehan akademik menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta KPK RI Dr. Ir. Wawan Wardiana M.T, Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi (Masagung Dewanto), dan Spesialis Jejaring Pendidikan (Indira Zachriyan). 

Kegiatan sarasehan akademik dalam rangka membangun ekosistem anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di Universitas Negeri Malang merupakan salah satu program kerja yang diinisiasi oleh Badan Pengawasan Internal (BPI) UM. UM menyadari sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, serta membentuk karakter dan integritas mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, penting bagi universitas untuk menghadirkan pemahaman dan kesadaran tentang bahaya korupsi dan gratifikasi, yang tidak hanya merusak moral dan etika, tetapi juga dapat menghambat kemajuan lembaga dan bangsa secara keseluruhan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Universitas Negeri Malang menggandeng Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Dr. Ir. Wawan Wardiana M.T) sebagai narasumber. KPK memiliki pengalaman dan kapabilitas yang mumpuni dalam pemberantasan korupsi dan pengendalian gratifikasi di berbagai sektor, termasuk di dunia pendidikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terbentuk pemahaman yang lebih dalam mengenai peran KPK dalam pemberantasan korupsi serta implementasi prinsip-prinsip integritas yang dapat diterapkan di lingkungan kampus.

Dalam kaitannya dengan pengendalian gratifikasi, UM telah menyusun Peraturan Rektor No. 52 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Pengaduan Gratifikasi sebagai langkah konkret untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas dan reputasi kampus. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang mekanisme pelaporan, penyelidikan, dan tindak lanjut terkait pengaduan gratifikasi, serta memastikan bahwa seluruh civitas akademika UM dapat menjalani aktivitas akademik dan administratif dengan penuh rasa keadilan dan transparansi. Dengan adanya peraturan ini, UM berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan memperkuat budaya anti gratifikasi di seluruh lini institusi.

Sarasehan akademik ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun komitmen bersama antara civitas akademika Universitas Negeri Malang dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Dengan pemahaman yang lebih mendalam dan adanya penguatan sistem pengendalian gratifikasi, diharapkan Universitas Negeri Malang dapat menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem akademik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta dapat menjadi contoh bagi universitas lain di Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Kesuksesan kegiatan ini diindikasikan dengan banyaknya media yang ikut memberitakan kepada khalayak luas antara lain media Berita Jatim, RRI, Malang Disway, Seru, Harian Birawa, dan beberapa berita yang diproduksi oleh tim humas UM antara lain 1, 2, dan 3. Semoga pemberitaan di media massa online tersebut berkontribusi dalam meningkatkan citra positif UM di mata publik khususnya tentang komitmen UM dalam membangun ekosistem anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di kampus (Kontributor: BPI, Dok: Humas UM).

Koordinasi Awal Rencana Kegiatan Sarasehan Akademik dan Rencana Kerjasama dengan KPK RI

Malang, 30 Januari 2025. Dalam rangka koordinasi awal kegiatan Sarasehan Akademik dan Penanda Tanganan MOU dan PKS UM dengan KPK Republik Indonesia, Badan Pengawasan Internal Universitas Negeri Malang (BPI UM) melaksanakan kegiatan rapat pada Kamis, 30 Januari 2025 jam 12.00-14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Graha Rektorat Lantai 7, Jl. Semarang No 5 Malang. Kegiatan rapat dihadiri oleh tim dari BPI, sekretariat universitas, Bidang 4 serta tim kerjasama UM.

Agenda rapat dibuka oleh Kepala BPI Prof. Dr. Sugiharto, M.S., CRA, AIFO, CILA. Dalam sambutannya Kepala BPI menyampaikan maksud dan tujuan agenda rapat yakni untuk mendiskusikan dan menyepakati beberapa hal antara lain kepanitian, rundown dan pengisi acara, konsep acara dalam bentuk sarasehan, narasumber dari UM, peserta kegiatan dan jumlahnya, tema kegiatan dan ruangan untuk pelaksanaan kegiatan, serta konsumsi dan anggaran. Selanjutnya disampaikan informasi teknis rencana-rencana kegiatan dan acara yang disampaikan oleh Ketua Bidang Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPI UM Ence Surahman, S.Pd., M.Pd. Ph.D.

Agenda berikutnya yakni penyampaian arahan dari Sekretaris Universitas Prof. Drs. I Wayan Dasna, M.Si, M.Ed., Ph.D. Dalam paparannya Prof. Wayan menyampaikan perihal konsep acara, rundown, dan arahan teknis lain berkaitan dengan penyambutan tamu termasuk persoalan peserta dan rencana konsumsi kegiatan. Selanjutnya sesi diskusi dan penyampaikan masukan dari tim sekretariat universitas yang terbiasa mengelola pelaksanaan kegiatan yang melibatkan tamu dari lembaga pemerintah.

Acara diakhiri dengan penyepakatan beberapa hal antara lain perihal kesepakatan pemisahan draft surat keputusan panitia yang dibuat menjadi dua kepanitian untuk agenda sarasehan akademik dan penandatanganan MOU. Selain itu perlu koordinasi khusus dengan pihak pengelola Gedung Kuliah Bersama (GKB) agar disediakan satu lift khusus untuk tamu agenda sarasehan akademik dan penandatanganan MOU dengan KPK demi kelancaran mobilisasi peserta di lokasi kegiatan. Demikian juga perihal kepastikan peserta yang akan diundang dan rencana penyediaan konsumsi untuk para peserta kegiatan.